Sistem Pembayaran Jaminan Sosial di PT Swabina Gatra

Authors

  • Fieka Arinda Firdaus Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Diarany Sucahyati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

Keywords:

jaminan sosial, sistem pembayaran, asuransi

Abstract

Jaminan sosial telah ditegaskan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwasanya Indonesia diwajibkan untuk memperluas dan mengembangkan sistem jaminan sosial di  Indonesia. Pemerintah juga memberikan fasilitas berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  sebagai penyelenggara jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat. Tujuan adanya penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana kendala yang terjadi dalam sistem pembayaran jaminan sosial tenaga kerja.  Dalam pelaksanaanya, adanya kendala merupakan suatu tantangan yang biasanya harus dihadapi di setiap  pekerjaan. Di balik kendala tersebut terdapat solusi untuk menyelesaikan atau meminimalisir hal tersebut  dari sudut pandang unit asuransi. Hal tersebut merupakan hasil dari penelitian ini yang menunjukkan bahwa  sistem pembayaran di PT Swabina Gatra sudah sesuai dengan standar tanpa adanya keterlambatan.

Downloads

Published

2023-10-16

How to Cite

Fieka Arinda Firdaus, & Diarany Sucahyati. (2023). Sistem Pembayaran Jaminan Sosial di PT Swabina Gatra. Seminar Nasional Akuntansi Dan Call for Paper, 3(1), 201–206. Retrieved from https://senapan.upnjatim.ac.id/index.php/senapan/article/view/305

Issue

Section

Articles