Sistem Pembayaran Jaminan Sosial di PT Swabina Gatra
DOI:
https://doi.org/10.33005/senapan.v3i1.305Keywords:
jaminan sosial, sistem pembayaran, asuransiAbstract
Jaminan sosial telah ditegaskan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwasanya Indonesia diwajibkan untuk memperluas dan mengembangkan sistem jaminan sosial di Indonesia. Pemerintah juga memberikan fasilitas berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai penyelenggara jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat. Tujuan adanya penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana kendala yang terjadi dalam sistem pembayaran jaminan sosial tenaga kerja. Dalam pelaksanaanya, adanya kendala merupakan suatu tantangan yang biasanya harus dihadapi di setiap pekerjaan. Di balik kendala tersebut terdapat solusi untuk menyelesaikan atau meminimalisir hal tersebut dari sudut pandang unit asuransi. Hal tersebut merupakan hasil dari penelitian ini yang menunjukkan bahwa sistem pembayaran di PT Swabina Gatra sudah sesuai dengan standar tanpa adanya keterlambatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Fieka Arinda Firdaus, Diarany Sucahyati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.