IMPLEMENTASI PSAK NO 107 PADA RAHN (GADAI EMAS) DI PEGADAIAN SYARIAH SAMPANG
DOI:
https://doi.org/10.33005/senapan.v1i1.261Keywords:
Rahn, Gadai Emas, PSAK No.107, Pegadaian SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai pengelolaan
pembiayaan rahn dalam transaksi gadai emas yang diterapkan oleh pihak Pegadian Syariah Cabang
Sampang kepada Nasabah dan mengetahui kesesuaian penerapan PSAK No.107 mengenai
pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pembiayaan rahn dalam transaksi gadai
emas. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang dilakukan di Pegadaian Syariah
Cabang Sampang. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif dengan
membandingkan pedoman PSAK No.107 dengan perlakuan akuntansi pada pembiayaan rahn dalam
transaksi gadai emas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk pengelolaan pembiayaan rahn
dalam transaksi gadai emas masih berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar operasional
Pegadaian Syariah. Sedangkan, untuk pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya
sudah sesuai dengan PSAK No.107 pada Pegadaian Syariah Cabang Sampang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.